Home Politik Presiden Masih Bisa Tolak 10 Capim KPK Pilihan Pansel

Presiden Masih Bisa Tolak 10 Capim KPK Pilihan Pansel

Jakarta, Gatra.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, Presiden Joko Widodo berhak menolak 10 nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi dalam bayangan saya, sudah saya sampaikan tadi. Presiden sangat bisa melakukan hal [penolakan] tersebut," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Tama Satryan Langkun saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/9).

Lebih lanjut, Tama menuturkan, presiden berwenang menentukan dua kali lipat Capim KPK yang dibutuhkan. Berdasarkan undang-undang, pansel tidak ada kewajiban menyerahkan 10 nama. Oleh karena itu, Jokowi memiliki waktu untuk melakukan evaluasi. 

Menurutnya, masukan dari masyarakat seputar proses seleksi Capim KPK Jilid V ini harus didengar. Selama ini, Tama mengamati, pansel tidak dapat mengakomodir masukan dari masyarakat. 

"Ketika masukan tersebut tidak semua diakomodir, tentu saja presiden boleh melakukan cek. Jadi kita tidak menganggap ada intervensi di sana. Ini justru bagian dari apa namanya menegakan undang-undang," tegasnya.

Seperti diketahui, pansel telah menyelesaikan proses seleksi pada Kamis (29/8). Terakhir, pansel melaksanakan tes wawancara dan uji publik untuk 20 peserta yang tersisa. Selanjutnya, pansel akan menyerahkan 10 nama Calon Pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada Senin depan (2/10).

"Pada senin jam 03.00 rencananya insyaAllah kami diterima presiden untuk menyerahkan 10 nama tersebut," ujar Ketua Pansel Yenti Garnasih di Gedung Sekretariat Negara 3, Kamis (29/8).

 

170