Home Ekonomi Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini

Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini

 

Jakarta, Gatra.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan perluasan tarif ojek online (ojol) di seluruh Indonesia pada Senin (2/9), pukul 00.01 malam. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani beberapa waktu sebelumnya. Ia berencana memperluas tarif ojol yang baru di seluruh Indonesia pada tanggal 2 September, yang jatuh pada hari ini.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, perluasan tarif ojol yang baru ini telah melalui kesepakatan bersama dua aplikator ojol, yaitu Gojek dan Grab.

 

"Tadi malam pukul 00.01 kita berlakukan secara nasional tarif ojol yang baru. Dengan diberlakukannya tarif baru ini, diharapkan bisa berjalan efektif di 222-224 kota di Indonesia, baik di ibu kota provinsi maupun daerah," ujar Budi saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Senin (2/9).

 

Budi menuturkan, perluasan ini atas pertimbangan hasil evaluasi uji coba yang diberlakukan di 5 kota besar sebelumnya. Pihaknya telah melakukan beberapa survei terkait kenaikan ojol. 

 

"Kita juga sudah melakukan survei, bagaimana tingkat kepuasan pengemudi dan masyarakatnya. Bagaimana juga tingkat kepatuhan dari aplikator," katanya.

 

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemenhub dilaporkan, secara umum dapat dikatakan, dari sisi pengemudi mengalami penurunan order, tetapi pendapatan naik. Hal ini karena adanya peningkatan tarif dibandingkan sebelum diberlakukannya kebijakan ini. 

 

"Sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348, sebenarnya tingkat kenaikannya tidak begitu tinggi. Tarifnya juga melalui proses dan melalui persetujuan dari aplikator. Jadi artinya tarif ini sudah kesepakatan bersama. Saya pun sudah diskusi dengan pengemudi," ujarnya.

 

Terkait pengawasannya, Budi mengatakan, hari ini telah melayangkan surat kepada Dishub Provinsi dan Kepala BPTD. Untuk melakukan pengawasan tarif baru ojol yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia.

 

"Harapan saya, baik pihak aplikator, pengemudi, termasuk masyarakat sudah memahami semuanya. Nanti kita akan lakukan survei terkait tingkat kepuasan masyarakat dan penghasilan pengemudi. Juga terhadap bagaimana ekosistem di dalamnya," katanya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, maka tarif baru ojol dalam batas atas dan bawah sebagai berikut:

 

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

 

Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

 

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

 

 

 

 

113