Home Ekonomi Diduga Bermasalah, Kemendag Pantau 46 Pelaku Usaha Parkiran

Diduga Bermasalah, Kemendag Pantau 46 Pelaku Usaha Parkiran

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional.
 
Pelanggaran tersebut berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. "Kami lakukan pengawasan terhadap 46 pelaku usaha perparkiran," ujarnya dalam konferens perss di Kantor Kemendag, Senin (2/9).
 
Veri enggan merinci mengenai nama pelaku usaha yang diawasi. Untuk pelanggarannya ditemukan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. 
 
"Kami berpendapat kegiatan-kegiatan ini berpotensi merugikan konsumen, sehingga kami harap pembinaan ini tidak berlangsung lama," tambahnya.
 
Veri menjelaskan, aspek operasional yang dilanggar adalah klausul mengenai kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan, serta kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran. 
 
"Sesuai undang-undang perlindungan konsumen bahwa klausul baku harus ada kesetaraan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen," tuturnya.
 
Veri menjelaskan, pengawasan yang dilakukan saat ini masih bersifat internal dari Kemendag. "Karena ada MoU (nota kesepahaman) antara Kemendag dan Kapolri (Kepala Kepolisian RI) bahwa pelanggaran-pelanggaran di perlindungan konsumen di kedepankan penyidik kemendag," tuturnya.
 
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kemendag, Ojak Simon Manurung menjelaskan, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
 
Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. 
 
"Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain," terang dia. 
 
Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Pprlindungan Konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000 (dua miliar rupiah)," ungkap Ojak. 
 
Adapun tindak lanjut hasll pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan No.69 tahun 2018 tentang Pensawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, Ditlen PKTN akan memberikan Surat peringatan kepada pelaku usaha Jasa perparkiran terkalt dugaan pelanggaran" pemcantuman klausul baku. 
 
Menurut Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausul baku adalah "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen". 
 
312