Home Ekonomi Iuran BPJS Naik, Kadin Tak Mau Beri Komentar

Iuran BPJS Naik, Kadin Tak Mau Beri Komentar

 

Jakarta, Gatra.com - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia masih enggan berkomentar, atas usulan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Meski begitu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani mengatakan, saat ini ia masih terus membahas isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Saya enggak mau ini dulu karena lagi diselesaikan dengan BPJS, tetapi untuk saat ini sedang kami bicarakan juga gimana nantinya," kata Shinta saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Lebih lanjut, Shinta menuturkan, seharusnya kenaikan iuran BPJS tidak akan merugikan pelaku usaha. Ia berharap, tidak akan berimbas pada perekonomian Indonesia.

"Kami menyadari, BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue, tetapi kan enggak bisa rugikan pengusaha juga," imbuh dia.

Shinta memperkirakan, besaran iuran peserta penerima upah Badan Usaha yang bakal naik tidak akan berpengaruh pada ongkos operasional perusahaan. Sedangkan, menurut usulan Menteri Keuangan atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta penerima upah Badan Usaha akan dikenakan kenaikan iuran sebesar 5%, dengan batas atas upah Rp12 juta, yang dari sebelumnya Rp8 juta.

"Semestinya tidak mempengaruhi ongkos operasionalnya, ya. Kan batas atasnya dari Rp8 juta ke Rp12 juta," ucap Shinta.

109