Home Politik Andi Narogong Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengadaan E-KTP

Andi Narogong Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengadaan E-KTP

 

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomo Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) yang membelit tersangka Paulus Tannos.

Hari ini, Selasa (3/9), KPK memanggil terpidana dalam kasus yang sama dari unsur swasta, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP selain Miriam S Hariyani. Tersangka lainnya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Totalnya, sampai saat ini telah diproses 11 orang, untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan E-KTP maupun perkara obstruction of justice.

Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

83