Home Politik Kasus Suap Garuda, KPK Panggil Saksi dari PT Jimbaran Villas

Kasus Suap Garuda, KPK Panggil Saksi dari PT Jimbaran Villas

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aliran suap kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari  Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Penyidik KPK memanggil mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Administrasi & Finance Connaught International, Sallyawati Rahardja.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/9). 

Selain kasus suap pengadaan pesawat, Sallyawati juga diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Emirsyah Satar.

Sebelumnya, Hadinoto dan Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan €477 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening Emirsyah Satar yang berada di Singapura. Sebagai komisi kepada Emirsyah dan Hadinoto atas menangnya empat pabrikan yang dibawa Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pengembangan perkara ini, Emirsyah dan Soetikno dikenakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

326