Home Ekonomi Aksesbilitas Jadi Masalah Dalam Mempekerjakan Penyandang Disabilitas di Jakarta

Aksesbilitas Jadi Masalah Dalam Mempekerjakan Penyandang Disabilitas di Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah menuturkan, salah satu kendala dalam membuka lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas seputar persoalan aksesbilitas. Mereka memerlukan alat khusus untuk membantu bekerja.

"Penyandang disabilitas itu tidak hanya mereka bekerja, kita terima. Namun bagaimana mereka bisa bekerja secara optimal," kata Irmansyah di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/9).

 

Dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

 

Sedangkan di Jakarta, kata Irmansyah, jumlah pekerja disabilitas diperkirakan belum menyentuh angka tersebut. Menurut Basis Data Terpadu (BDT) Jakarta, jumlah warga penyandang disabilitas yang tercatat ada 14 ribu orang.

 

Irmansyah mengatakan, penyediaan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas sebetulnya dapat disesuaikan dengan kompetensi atau keahlian masing-masing individu. Hanya saja, menyediakan alat khusus untuk membantu mereka bekerja dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Komitmennya enggak usah diragukan lagi lah. Mungkin secara bertahap bisa mencapai 2%. Karena aksesbilitasnya penting supaya mereka bisa bekerja secara optimal," tuturnya.

 

431