Home Politik Kasus Makar Bendera Bintang Kejora: Dua Dilepaskan

Kasus Makar Bendera Bintang Kejora: Dua Dilepaskan

Jakarta, Gatra.com - Dua dari delapan orang yang ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, saat ini telah dipulangkan. Mereka dilepaskan karena dianggap tidak terbukti memiliki keterlibatas atas kasus tersebut. 

Kedua orang yang dibebaskan bernama Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

"Dari delapan yang ditangkap, dua orang dipulangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (3/9).

Adapun enam orang lain, Argo menyebut masih menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka diantaranya, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Surya Anta.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan makar terkait pengibaran bendera Bintang Kejora, saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 Agustus lalu.

Setelah dilakukan evaluasi, kepolisian mengamankan delapan orang dari tempat yang berbeda-beda.

Argo menjelaskan, para tersangka dituduhkan melanggar Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

257

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR