Home Politik Tenaga Ahli DPRD, Butuh Tapi Harus Sesuai Aturan

Tenaga Ahli DPRD, Butuh Tapi Harus Sesuai Aturan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019, Prasetyo Edi Marsudi sepakat terhadap usulan tenaga ahli untuk setiap anggota dewan, meski realisasinya harus sesuai aturan.

"Kita butuh, tetapi butuh juga kan ada aturannya," kata Prasetyo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak ada aturan mengenai tenaga ahli untuk anggota DPRD. Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 UU tersebut hanya menjelaskan, pengadaan kelompok pakar atau tim ahli sebagai alat kelengkapan DPRD. Bukan untuk masing-masing anggota DPRD.

Prasetyo berujar, di tahun 2017, DPRD DKI pernah mengajukan usulan tersebut ke Kemendagri, tetapi ditolak. Ia memperkirakan, apabila mengajukan lagi, maka kemungkinan ditolak lagi. 

Hal senada dikatakan oleh anggota dari Partai Gerindra, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik. Ia menilai, kewenangan untuk memutuskan usulan tersebut ada di pihak Kemendagri. Apabila disetujui, pihak kementerian yang berhak mengatur mekanismenya.

"Sebenarnya [tenaga ahli] perlu menurut saya. Namun kalau secara aturan tidak memungkinkan, ya sudah tidak usah. Kecuali ada aturanya," ucap Taufik.

 

401