Home Milenial Hakim Panggil Pengacara Andika First Travel

Hakim Panggil Pengacara Andika First Travel

Depok, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok memanggil pengacara terpidana kasus penipuan calon jamaah umroh First Travel (FT), Muhammad Irwan pada persidangan yang akan datang. Hal itu dilakukan lantaran Irwan memutuskan untuk tidak lagi membela kliennya, Andika Surachman.

"Kami akan panggil dulu ini kuasa hukum tergugat (Andika Surachman), apakah dia benar-benar memutuskan untuk tidak lagi membela tergugat atau tidak," kata Hakim Ketua, Ramon Wahyudi dalam persidangan FT, di PN Depok, Jawa Barat, Selasa (3/9).

Pun dengan Andika, terpidana kasus FT yang akan dihadirkan pula dalam persidangan mendatang. Dengan tujuan untuk mengklarifikasi, apakah Irwan benar-benar memutuskan sepihak, atau sebelumnya telah mendapat persetujuan lebih dulu dari Andika.

Meski begitu, Ramon melanjutkan, pemanggilan itu akan membutuhkan waktu lama, karena Irwan berdomisi di daerah Pejaten, yang artinya itu bukan lagi wilayah hukum PN Depok. Sehingga pihaknya memerlukan bantuan dari PN Jakarta Selatan untuk menyampaikan pemanggilan itu kepada yang bersangkutan.

"Karena saudara tinggal di daerah Pejaten, jadi itu bukan lagi wilayah kami. Sehingga kami membutuhkan waktu minimal dua minggu untuk melakukan pemanggilan yang bersangkutan," jelas dia.

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum jamaah FT, Aldi mengaku, pihaknya sedikit meragukan kehadiran Andika di persidangan selanjutnya. "Untuk kehadiran Andika si saya pikir itu kemungkinan kecil ya," tutur dia.

Keputusan Irwan untuk tidak lagi menjadi kuasa hukum Andika berimbas pula pada persidangan hari ini. Karena hal itu, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan, yang seharusnya dilaksanakan dengan agrnda pembuktian dari penggugat, tergugat dan turut tergugat (Kejaksaan Negeri Depok) hingga 17 September nanti.

"Jadi, hadir tidak hadir pengacara tergugat nanti di sini, kita akan lanjutkan persidangan dua minggu lagi. Dengan agenda masih sama, pembuktian," pungkas Ramon.

512