Home Milenial Kasus Audrey, Hakim Vonis 3 Bulan Sanksi Sosial

Kasus Audrey, Hakim Vonis 3 Bulan Sanksi Sosial

Pontianak, Gatra.com - Sidang kasus penganiayaan terhadap Audrey yang viral di Kota Pontianak beberapa waktu lalu, akhirnya menjalani putusan oleh majelis hakim dipimpin Sri Udjianti. Dalaam putusannya berupa pelayanan masyarakat selama tiga bulan, di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/9) siang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak, Dian Novita menyebutkan putusan ini sudah sesuai tuntutan jaksa, yang membedakan hanya tempat, untuk pelayanan yang berdasarkan putusan hakim di Panti Asuhan Aisyiyah.

“Kami menuntut pelayanan masyarakat di Bapas tapi putusannya pelayanan masyarakat di panti asuhan, atas putusan ini kami masih pikir-pikir,” katanya.

Adapun kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), Denie Aminuddin menyebutkan selama ini unggahan di media sosial yang viral tidak terbukti. 

Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Anton Soedjarwo dan rekam medis korban di rawat di RS Promedika Pontianak.

“Bahkan organ tubuh luar dan dalam benjol memar pun tidak ada, putusan hakim Alhamdulillah di bawah tuntutan jaksa, yaitu pelayanan selama 2 jam sehari setiap pulang sekolah kemudian di luar Sabtu dan Minggu, selama tiga bulan,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan pihaknya senang fakta-fakta selama persidangan dari awal sampai akhir, hingga pemeriksaan saksi-saksi itu tidak terbukti apa yang selama ini diviralkan. Meski dirinya tidak ingin memandang remeh kasus ini, karena harus menjadi perhatian orangtua guru dan juga pemerintah daerah.

“Pelajaran bagi pemerintah daerah jangan langsung menghakimi, lihat dulu fakta persidangan jangan sampai malu sendiri, pemerintah daerah kemaren terlalu terburu-buru membuat statement,” terangnya.

Lilik ibu Audrey menyebutkan pihaknya menerima hasil putusan hakim persidangan berupa sanksi sosial kepada tiga ABH. 

“Jadi berita tentang kasus Audrey itu bukan hoaks yang sering disebut netizen, ini kasus yang benar-benar dipidana anaknya,” katanya.
 
Sedangkan hasil visum dan rekam medis yang dipaparkan di persidangan, dirinya membantah hasil dari dua rumah sakit tersebut. Karena pihak korban punya bukti foto-foto badan Audrey memar, kepala benjol, hidung berdarah, dan gigi rontok.

Dia merasa kecewa karena terkait pelecehan seksual yang tidak disebutkan padahal dirinya maupun Audrey ada memberikan keterangan tentang pelecehan seksual yang viral tersebut.

“Saya tidak mengerti hukum di sini saya marah sebagai orangtua. Hukum di Indonesia seperti tangan dibolak balik tapi saya nerima, sebagai orangtua mencari keadilan,” katanya.

Kasus Audrey sempat viral pada pertengahan April silam hingga memunculkan tagar #JusticeForAudrey, setelah kasus pengeroyokan siswi SMP oleh 12 siswi SMA, diunggah di media sosial. 

Viralnya kasus tersebut karena adanya tulisan yang menyebutkan organ vital Audrey menjadi sasaran dalam pengeroyokan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pontianak.

1977