Home Teknologi Sayembara Grab Rugikan Konsumen dan Seret Kominfo

Sayembara Grab Rugikan Konsumen dan Seret Kominfo

Jakarta, Gatra.com - Pengacara publik serta mentan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David Tobing mengaku menampung dua laporan baru konsumen yang merasa dirugikan sebuah sayembara yang diselenggarakan Grab.

Pengaduan itu menambah panjang daftar pelanggan yang merasa dirugikan sayembara yang diselenggarakan oleh aplikator ojek daring asal Malaysia tersebut.

“Sementara yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang. Dua pelanggan lainnya baru mengadukan. Jadi masih menunggu untuk pengajuan gugatan,” ujar David di Jakarta, Rabu (4/9).

Pelanggan ojol Grab yang mengajukan gugatan hukum adalah Zico L Simanjuntak. Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan sayembara yang dilakukan Grab, namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.

Melalui David Tobing selaku pengacara publik dan kuasa hukumnya, Zico telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Grab selenggarakan program 'challenge' (tantangan). Dalam sayembara itu, setiap konsume memilih berbagai jenis tantangan, dan yang telah menyelesaikan tantangan Grab akan memberikan hadiah.

Salah satu tantangan 'Jugglenaut' menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp1 juta bila pelanggan naik Grab sebanyak 74 kali. Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp100 ribu.

Akan tetapi, Grab mangkir dengan tidak memberikan hadiah dan tiba-tiba merevisi syarat dan ketentuan. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa 'Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.'

Kasus sayembara Grab ini turut menyeret instansi terkait, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dijadikan sebagai tergugat II.

David menilai Kemenkominfo turut bertanggung jawab atas ulah nakal Grab tersebut karena kurangnya pengawasan untuk menegakan aturan main yang benar, termasuk regulasi terkait perlindungan konsumen.

"Jangan sampai tindakan yang semena-mena ini diabaikan. Jika tidak diawasi dengan benar, bakal banyak lagi konsumen yang dirugikan,” katanya.

230