Home Ekonomi ESDM Apresiasi Pemberian Insentif Pajak ke KKKS

ESDM Apresiasi Pemberian Insentif Pajak ke KKKS

Jakarta, Gatra.com - Pemberian insentif fiskal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor pengolahan minyak dan gas bumi disambut positif para KKKS. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan turut memberikan apresiasi terkait kebijakan yang diberikan Kemenkeu.

Jonan mengatakan, pemberian insentif ini akan membuat semangat KKKS dalam melakukan eksplorasi yang jauh lebih besar. Dimana, untuk menemukan cadangan migas baru, memang dibutuhkan eksplorasi.

"Tapi keputusan untuk melakukan eksplorasi tetap berada di tangan KKKS. Pemberian insentif ini hanya upaya pemerintah untuk memberikan kebijakan yang menarik bagi KKKS," jelas Jonan saat ditemui di gelaran Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga: SKK Migas Jawab Tantangan Industri Migas

“Untuk eksplorasi ini kan banyak faktor. Maka dari itu saya bilang ini bisnis kan ya, pemerintah hanya bisa mendorong regulasi untuk disederhanakan, dan juga fasilitas pajaknya itu sangat menarik. Tapi untuk semangat eksplorasi ini harus dari KKKS sendiri. Kan ini bukan seperti anak sekolah, dianter jemput, dikasih buku, kan tidak. Jadi semangatnya harus dari mereka,” ungkap Jonan.

Pemerintah sebelumnya telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2019. Peraturan tersebut membahas terkait fasilitas insentif perpajakan untuk KKKS guna meningkatkan upaya penemuan cadangan minyak dan gas bumi sekaligus menggairahkan iklim investasi pada sektor hulu migas.

Dalam peraturan tersebut, insentif yang diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ada juga pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi dan eskploitasi hulu migas.

91