Home Politik Tabrak Banyak Aturan, Koalisi Ajukan Uji Materi PP OSS ke MA

Tabrak Banyak Aturan, Koalisi Ajukan Uji Materi PP OSS ke MA

Jakarta, Gatra.com - Koalisi 'Tolak Perizinan Ngawur' yang terdiri Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), Sawit Watch dan Kaoem Telapak bersama masyarakat Bengkulu mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Uji materi menyasar Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Sistem Submission (OSS).

"Sebelumnya suara kami, kajian kami maupun peringatan untuk membatalkan atau setidak-tidaknya memperbaiki PP OSS sesuai saran yang sudah disampaikan tetapi tidak mendapat respon positif dari pemerintah," ujar Deputi Direktur ICEL, Raynaldo Sembiring dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Menurut Raynaldo, PP OSS berbahaya bagi lingkungan hidup sebab mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam izin usaha.

"Ini menurut kami sangat berbahaya karena izin berkomitmen tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, apalagi kalau kita lihat secara substansi sangat berbahaya karena amdal itu kan alat pengendalian supaya kegiatan usaha sejak awal tidak menimbulkan dampak negatif lingkungan dan masyarakat," kata Raynaldo.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menambahkan, PP OSS merupakan peraturan yang ngawur karena memang menabrak peraturan tata kelola lingkungan hidup yang disusun sejak lama seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Apa jadinya kalau semua sistem ini ditabrak demi investasi? Jadi kami ini melihat ada kesesatan pikir sangat sesat sesesat-sesatnya dari pemerintah melihat persoalan perizinan," ujar Nur Hidayati

Nur Hidayati mengatakan keinginan pemerintah untuk mempersingkat proses perizinan seharusnya tidak melanggar aturan lain dan mengabaikan aspek lingkungan.

"Dengan ditabraknya ketentuan izin lingkungan dan amdal, pemerintah secara sengaja hilangkan hak warga negara berpartisipasi terhadap perlindungan lingkungan hidup dan upaya melindungi kehidupannya sendiri atas dampak usaha," kata Nur Hidayati.

Bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, Nur Hidayati mengaku Walhi tengah menempuh berbagai cara untuk mengingatkan pemerintah namun masih diabaikan, sehingga harus menempuh jalan terakhir dengan mengajukan uji materiil PP OSS ke MA.

Adapun aturan lain yang dinilai ditabrak oleh PP OSS dan dijadikan batu uji dalam uji materiil di MA terdiri dari 7 Undang-Undang yakni UU no 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 17/2008 Tentang Pelayaran, UU 32/2009 tentang PPLH. 

Selanjutnya, UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 01/2014 tentang perubahan atas UU 27/2007 dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

282