Home Gaya Hidup Diskusi Mahasiswa Soal Disertasi Abdul Aziz Ditunda

Diskusi Mahasiswa Soal Disertasi Abdul Aziz Ditunda

Sukoharjo, Gatra.com – Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta memutuskan menunda kegiatan diskusi mengenai disertasi Abdul Aziz yang sedianya digelar Kamis (5/9).

Ketua HMJ HKI IAIN Surakarta Indira mengatakan persiapan diskusi sudah matang, tapi panitia memilih untuk menunda kegiatan itu. Menurut Indira, penundaan karena usulan dari pihak rektorat. ”Memang awalnya digelar besok. Pak Abdul Aziz pun juga bersedia untuk hadir,” ucapnya saat ditemui, Rabu (4/9).

Menurutnya, penundaan ini merupakan saran dari pihak rektorat. Namun panitia bersedia menerima usulan tersebut dan tidak mempermasalahkannya. Apalagi revisi atas disertasi Abdul Aziz di UIN Yogyakarta hingga kini belum selesai.

Diskusi ini rencananya mengupas isi disertasi Abdul Aziz, dosen IAIN Surakarta, yang berjudul 'Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital'. Mencuatnya disertasi ini ke publik membuat HMJ HKI IAIN Surakarta tertarik untuk melihat lebih dalam. ”Apalagi beliau (Abdul Aziz) merupakan dosen di Fakultas Syariah. Beliau mengajar Hukum Perkawinan Islam,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Indira, sangat pas jika mahasiswa jurusan HKI coba melihat lebih dalam dan utuh mengenai disertasi ini. ”Kalau yang ada selama ini kan hanya yang mencuat di media saja. Pastinya isinya juga tidak lengkap,” ucap Indira.

Mahasiswi IAIN Surakarta Virda Imahsuyani bilang, Abdul Aziz merupakan dosen yang terbuka dan komunikatif dalam menyikapi persoalan. Tiap mengajar mata kuliah, Aziz selalu menekankan  kedisiplinan. Saat ada mahasiswa yang membolos, Aziz akan memberi nilai jelek. ”Saya pernah dapat E karena tidak masuk kelas lima kali. Tapi selama ini beliau selalu lebih banyak presentasi dan diskusi dalam mengajar,” ucap mahasiswi semester 5 yang pernah diajar Aziz ini.

Abdul Aziz menjadi pusat perhatian karena disertasinya mengangkat pemikiran Muhammad Syahrur yang menilai hubungan intim di luar pernikahan tak melanggar syariat Islam dalam batas tertentu. Pendapat ini didasarkan oleh pemikir Islam asal Suriah itu dari konsep milk al-yamin yakni konsep kepemilikan budak dan dikontekstualkan dalam kehidupan saat ini.

Aziz menyajikan tafsir milk al-yamin dari Syahrur antara lain untuk solusi adanya kriminalisasi terhadap orang-orang yang berhubungan di luar nikah meski berdasar kesepakatan. Aziz berhasil mempertahankan disertasinya pada Rabu (28/8) di sidang disertasi UIN Yogyakarta dengan nilai memuaskan. Namun belakangan ia diminta merevisi karya ilmiah itu sebagai syarat kelulusan.

241