Home Politik Ini Dia Kronologis Kasus Suap Bupati Bengkayang!

Ini Dia Kronologis Kasus Suap Bupati Bengkayang!

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan menjabarkan konstruksi dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019 dimana Bupati Bengkayang dijadikan tersangka. Menurut Basaria, pada Jumat 30 Agustus 2019 terdapat permintaan uang dari Suryadman Gidot (SG) selaku Bupati Bengkayang kepada Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius (AKS) dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan (YN).

"Permintaan uang tersebut dilakukan SG (Suryadman Gidot) atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPRsebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Selanjutnya AKS dan YN diminta menghadap Bupati dimana pertemuan tersebut, Bupati diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Bupati untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan meminta untuk disiapkan pada Senin dan diserahkan kepadanya di Pontianak.

Atas permintaan tersebut, pada 1 September 2019, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. "Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan sesuai permintaan dari Bupati untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta," jelas Basaria.

Kemudian pada Senin (2/9), AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR, FJ (Fitri Julihardi). "Rinciannya Rp120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef) dan RD (Rodi). Ketiga dari NM (Nelly Margaretha) sebesar Rp60 Juta," kata Basaria.

Atas perbuatan tersebut KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019. Atas perbuatannya tersebut RD, YF, NM, BF dan PS sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Suryadman Gidot dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

468