Home Politik Karcis Parkir Palsu Ditemukan Dishub Kota Semarang

Karcis Parkir Palsu Ditemukan Dishub Kota Semarang

SemarangGatra.com - Disayangkan saat Kota Semarang tengah menggarap program Smart City untuk penataan perparkiran yang lebih transparan masih ditemukan karcis palsu dan kartu tanda anggota (KTA) dari para juru parkir (jukir) yang sudah tak berlaku.

Hal itu terungkap saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Tim Saber Pungli Polrestabes Semarang melakukan penertiban parkir di Jalan MT Haryono dan Jalan Agus Salim Kota Semarang, Rabu (4/9).

Di Jalan MT Haryono beberapa juru parkir resmi berseragam khas oranye diketahui masih mengantongi KTA yang sudah tidak berlaku. Padahal, KTA berfungsi sebagai catatan aktif dalam pemasukan pendapatan parkir untuk kas daerah.

"KTA sudah tidak berlaku sejak Februari 2019, ini disuruh perpanjang lagi di Dishub Kota Semarang," kata Kasripan (55), jukir di Jalan MT Haryono.

Dia mengaku tidak tahu cara mengurus, namun untuk setoran parkir dia selalu tertib dengan menyetor Rp34 ribu per hari kepada petugas Dishub yang menarik.

"Tapi saya setor terus setiap hari Rp34 ribu ke petugas Dishub. Narik karcis juga sesuai tarif pada karcis resmi Dishub," katanya yang setiap hari bisa mendapat uang parkir seratus ribuan perhari.

Sementara di Jalan Agus Salim, Dishub Kota Semarang mendapati karcis palsu yang bukan dikeluarkan oleh satuan dinas. Karcis itu berlogo lengkap Pemkot Semarang, ada kertas tembusannya dan mirip dengan karcis resmi.

"Saya enggak tahu itu karcis palsu, dikasih sama orang Dishub satu bendel," kata Sudarno (59), jukir di Jalan Agus Salim.

Sudarno mengatakan, karcis itu dia dapat dalam dua tahun terakhir. Seorang oknum Dishub bernama Budi, selalu memberikan satu bendel karcis saat karcis sudah habis.

"Isinya sekitar 100 karcis, bisa habis dalam satu Minggu. Nanti dia kasih lagi satu bendel, tarifnya Rp2.000 untuk motor," katanya.

Dia juga mengaku selalu rutin memberikan setoran perhari kepada oknum Dishub sebesar Rp45 ribu. Dalam sehari dia bisa mendapatkan uang dari pungutan parkir sebesar seratus ribuan.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Semarang, Joko Adi Santoso mengatakan, jika setiap jukir resmi harus tercatat aktif di Dishub Kota Semarang. Untuk proses perijinan perpanjangan akan dibuatkan semacam KTA elektronik.

"Sementara perpanjangan akan dibuatkan KTA elektronik ada scan barcode jadi akan tahu siapa dia, lokasi mana, berapa pendapatan setoran. Kami sekalian sosialisasi juga karena akan ada parkir meter," katanya.

Terkait ditemukannya karcis palsu, Joko menyatakan jika karcis di Jalan Agus Salim adalah tidak resmi dikeluarkan dinasnya. Banyak kejanggalan yang dia temukan pada karcis palsu tersebut.

"Secara fisik itu bukan milik kami, milik dishub ada kode khusus dan potong kertas porporasi karcis juga unik," katanya.

Selain itu, pada karcis palsu yang dia amankan tertulis karcis khusus parkir area dalam. Artinya hanya bisa digunakan pada area parkir tertentu seperti di dalam pasar atau di dalam area kawasan ekonomi lainnya.

"Tapi ini dia gunakan di luar area, di pinggir jalan, bukan khusus di dalam seperti yang tertera di karcis palsu itu," katanya.

Karena itu, dia langsung menyita bendelan karcis parkir palsu tersebut. Pihaknya akan melakukan penyelidikan siapa oknum yang mengeluarkan karcis tersebut.

"Jelas ini tindakan pidana ringan (tipiring), beruntung dia (jukir) tidak kami tindak karena kami hanya melakukan sosialisasi saja. Tapi ini akan kami selidiki siapa petugas yang mengeluarkan atau hanya petugas gadungan yang pakai seragam Dishub," katanya.

1065