Home DPD RI News Tentang ABG Inhu Bookingan Para Pria Mabuk

Tentang ABG Inhu Bookingan Para Pria Mabuk

Pekanbaru, Gatra.com – Teka-teki soal siapa ayah jabang bayi yang ada dalam kandungan Mayang (sebut saja demikian) 17 tahun, mulai mengerucut pada empat nama; Adt, Hdt, Klw dan Sts. Sebab kepada polisi, Skn mengaku pakai alat kontrasepsi saat berhubungan dengan Mayang.

Baca juga: ABG 'Bookingan' Ini Hamil, Sejumlah Pria Digaruk Polisi Inhu

"Ada 5 orang yang menyetubuhi korban, semua sudah ditangkap. Skn mengaku pakai alat kontrasepsi. Jadi belum tahu siapa yang membikin korban hamil," kata Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Aipda Misran kepada Gatra.com, Rabu (4/9).

Lantas, apakah para pelaku tahu kalau Mayang gadis di bawah umur? "Para pelaku menyetubuhi korban dalam kondisi mabuk tuak. Mereka tak begitu tahu korban di bawah umur. Belum lagi situasi warung agak remang-remang," kata Misran.

Cerita ini terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) menggaruk lima lelaki yang disebut berhubungan intim dengan Mayang pada (28/8) lalu. Mereka adalah Adt, Skn, Hdt, Klw dan Sts, pada (28/8) lalu.

Ada juga Ln, perempaun yang disebut sebagai mucikarinya Mayang. Ln sendiri masih kerabat dekat Mayang, itulah makanya dia memanggil Ln, tante.

"Waktu itu orang tua korban melapor ke Polsek Lirik kalau anaknya dihamili orang. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus itu dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres Inhu," cerita Misran.

Baca juga: Dan Kakeknya Sendiripun Ikut 'Mencicipi' ABG Inhu Ini 

Mayang kata Misran sudah dua tahun dipaksa Ln melayani para lelaki. Itu terjadi setelah Mayang sebulan tinggal di rumah Ln di kawasan Air Molek, Inhu.

Ihwal Mayang tinggal di rumah itu lantaran dia kabur dari rumah setelah ribut dengan orang tuanya.

"Korban kemudian dibawa Ln mencari duit dengan cara melayani tamu di tempat-tempat hiburan, kadang-kadang di warung tuak  di Sungai Lala," kata Misran.

Laki-laki yang mau 'memakai' Mayang, Ln memungut bayaran antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Ln kemudian mendapat komisi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Adt, kakek Mayang, tak membayar. Lelaki 60 tahun malah masih mencicipi tubuh Mayang walau perempuan itu sudah hamil 3 bulan.

Sadar atau tidak, Mayang pun hamil 7 bulan. Entah siapalah nanti yang akan bertanggungjawab terhadap jabang bayi yang dikandungnya itu. Apakah kakeknya sendiri, atau siapa. "Kasus ini masih kita kembangkan," kata Misran.

Kini Mayang berada di rumah orang tuanya, di sebuah desa di Kabupaten Indragiri Hulu.

1582