Home Politik Ajak Gagalkan Pelantikan Presiden, Sri Bintang Dipolisikan

Ajak Gagalkan Pelantikan Presiden, Sri Bintang Dipolisikan

Jakarta, Gatra - Sebuah Organisasi Masyarakat yang bernama Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis, Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan karena diduga menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan Presiden terpilih, Joko Widodo. "PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube dan dimana-mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat indonesia tuk menggagalkan pelantikan presiden dan wapres Jokowi pada 20 oktober 2019," ujar Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).

Ipong mengaku melihat video itu pertama kali di YouTube pada 31 Agustus 2019 lalu. Ia menyebut bahwa video itu kini juga sudah tersebar di berbagai media sosial."Mana ada seorang pendidik, seorang dosen ngajak rakyat untuk untuk menggagalkan pelantikan Presiden. Apakah itu boleh, mau kudeta negara atau apa ini," katanya.

Saat melaporkan Sri Bintang, Ipong mengakui telah membawa barang bukti berupa video yang sudah Ia masukkan ke dalam flashdisk. Bukti itu nantinya akan dia serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Saya kasih flashdisk berisi video yang beliau bicarakan, mengajak, menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wapres Republik Indonesia yang terpilih secara sah dalam pemilu," tegasnya.

Ipong menyatakan bahwa sebelumnya Sri Bintang juga pernah dia laporkan karena menyebut Jokowi Islamnya pura-pura. Namun laporan itu hingga saat ini disebutnya tidak diurus kepolisian. Maka dari itu kali ini, dia berharap laporannya bisa segera diproses oleh polisi. "Saya minta Kapolda segera menindak, atau Pak Kapolri, ini sudah keterlaluan," tegasnya.

Adapun laporan ini tertuang dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019. Pelapor atas nama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

937