Home Ekonomi Kementan Tanggapi Alat Panen Mangkrak di Purbalingga

Kementan Tanggapi Alat Panen Mangkrak di Purbalingga

Purwokerto, Gatra.com – Menanggapi berita mangkraknya alat mesin pertanian (alsintan) di Purbalingga, Jawa Tengah, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan alsintan ini dialokasikan berdasarkan usulan dan Dinas Pertanian dan masyarakat petani di wilayah masing-masing.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Gatut Sumbogodjati mengatakan, dengan mekanisme penyaluran bantuan yang merupakan usulan daerah, ketidakcocokan alsintan di masing-masing wilayah sangat jarang terjadi.

Petani Kalimanah Kulon, Kalimanah, Purbalingga, lebih memilih mesin pemanen sederhana untuk panen padi. (GATRA/Ridlo Susanto/tss)

“Sekali lagi karena alokasi tersebut merupakan usulan daerah,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima gatra.com, Rabu malam (4/9).

Namun ditegaskan oleh Gatut bila hal tersebut terjadi, Dinas Pertanian dapat mengajukan usulan kepada Kementerian Pertanian untuk relokasi alsintan ke Kabupaten lainnya. “Sekali lagi saya tekankan, agar Dinas Petanian benar-benar memastikan alsintan yang cocok di wilayah masing-masing, sehingga usulan alsintan yang mereka perlukan tepat sasaran,” ucapnya.

Dia menjelaskan, alsintan khususnya pasca panen, seperti combine harvester atau mesin panen padi atau jagung adalah salah satu alat yang dibagikan oleh Pemerintah untuk kelompok tani terpilih melalui Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten.

Menurut dia, bantuan alsintan yang diberikan itu dimaksudkan untuk membantu petani agar mendapatkan kualitas hasil yang lebih baik. Tidak hanya itu, menurut Gatut program bantuan tersebut juga dimaksudkan untuk menyebarluaskan mekanisasi pertanian sehingga menarik minat kaum muda menggeluti bidang pertanian, yang selama ini didominasi oleh usia tua.

“Selain itu alsintan ini mampu menekan ongkos produksi dengan berkurangnya tenaga kerja yang terlibat dalan proses produksi,” jelasnya. Menurut Gatut, jika memang ada alsintan yang tak optimal digunakan, alsintan itu bisa diserahkan ke Brigade Alsintan di Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten atau kota.

“Jadi, brigade alsintan ini tugasnya mengontrol peredaran alsintan sesuai dengan kebutuhan. Bisa saja alsintan tersebut ditarik dari satu kelompok ke kelompok lainnya apabila tidak sesuai dengan kebutuhannya,” ucap Gatut.

Dia mengungkapkan, selama tahun 2017 sampai 2019 Kementan telah memberikan bantuan Combine Harvester sebanyak 7.261 unit ke seluruh wilayah Indonesia baik berupa Combine harvester besar, sedang maupun kecil yang dirasakan manfaatnya oleh petani penerima bantuan. Hanya sedikit kasus alsintan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk saling mendukung program mekanisasi pertanian dengan masukan yang membangun dengan tidak saling menghujat, tanpa mengetahui latar belakang dan analisis yang mendalam,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam mengaku langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah dan menemui Kelompok Tani. Menurut penjelasan Ketua Poktan Sunarjo, alsintan dimaksud sebenarnya dapat dipakai dan sudah dioperasionalkan, namun ritme jalannya masih belum stabil.

“Kalau bahasa jawanya masih nyentak-nyentak pak kalau dinyalain, jadi petani disini belum familiar mengoperasionalkannya,” dikutip Mukodam, dari ucapan Sunarjo.

Langkah selanjutnya, kata Mukodam, Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga akan melakukan optimalisasi dan efektifitas pemanfaatan alsintan di Gapoktan, Poktan atau Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA ) dengan relokasi alsintan yang ada di Gapoktan/Poktan Menangga/UPJA.

Alat itu akan disesuaikan denga kondisi lahan, dengan melakukan pendekatan kepada Gapoktan atau Poktan. Bisa juga alsintan yang dimaksud ditarik ke Brigade Alsintan dan akan siap digunakan saat dibutuhkan petani lainnya. “Intinya adalah kami ingin alsintan bantuan Kementan yang ada pada Gapoktan, Poktan, UPJA dan Brigade Alsintan harus dapat dioperasionalkan dan memberi manfaat yang menguntungkan bagi para petani,” imbuh Mukodam.

654