Home Politik Rp14 Miliar Diamankan Polda Sumsel dari TPPU Narkotika

Rp14 Miliar Diamankan Polda Sumsel dari TPPU Narkotika

 

Palembang, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan sudah berhasil menyelamatkan sekitar Rp14 Miliar aset milik jaringan bandar narkotika yang diamankan.

“Sampai dengan September ini sudah ada lima perkara yang kita masukkan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari lima perkara ini, kita sita aset dan lainnya dengan nilai mencapai Rp14 Miliar,” ujar Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan usai pemusnaan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (4/9) kemarin.

Menurutnya, upaya mengusut aset yang dimiliki oleh bandar pada jaringan narkotika guna memiskinan yang bersangkutan. Meski barang bukti berhasil diamankan saat penangkapan, upaya penelusuran bandar, hingga menjadi tersangka dan mengusut harta kekayaan yang berasal dari penjualan narkotika juga merupakan upaya menghentikan rantai perdagangan narkotika di Indonesia, “Dengan memiskinkan tersangka, kita ingin ada efek jera,” sambungnya.

Bisnis narkotika merupakan bisnis yang menggiurkan. Kata Wakapolda, bisnis narkotika itu ibarat bisnis  instan, yakni bisnis yang sederhana namun menghasilkan uang yang luar biasa,”Ini bisnis fantastis, dengan modal mencampur adukkan bahan kimia, namun hasil penjualannya sangat besar. Karena itu, ini bisnis menggiurkan yang membuat semua orang bisa berpeluang melakukan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Pada pemusnahan alat bukti narkoba yang merupakan hasil penangkapan pada bulan Agustus-Juli, diamankan 31,3 kg sabu-satu dan sekitar 5.000 butir ekstasi. Barang bukti dari 11 laporan dengan 20 tersangka itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh unsur kejaksaan dan pengadilan dari masing-masing lokasi penangkapan. “Sumsel ini daerah yang strategis, bisa dikatakan menjadi lokasi pasarnya, di jual di Sumsel atau menjadi daerah transit. Baik jalur darat, laut (sungai) menjadi peluang peredaran dan perdagangan,” pungkasnya.

 

 

146