Home Politik KPK Periksa Bekas Bupati Kampar Terkait Proyek Waterfront

KPK Periksa Bekas Bupati Kampar Terkait Proyek Waterfront

Jakarta, Gatra.com - KPK memanggil eks Bupati Kampar periode 2011-2016, Jefry Noer sebagai saksi kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City (Jembatan Bengkinang) tahun anggaran 2015-2016 di daerah tersebut. 

"Kalau yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Sebelumnya, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya/Manajer Divisi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (AN) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa I Ketut Suarbawa dan Adnan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBD Perubahan tahun 2015, dan APBD tahun 2016.

Dari perbutan tersebut, Adnan diduga menerima uang sejumlah Rp1 miliar atau 1% dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015, dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya tersebut kuduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

823