Home Gaya Hidup Korupsi Dana Desa, Sukiran Dituntut 11 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Sukiran Dituntut 11 Tahun Penjara

Karimun, Gatra.com - Sukiran. Kepala Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (4/9).

Selain kurungan, Sukiran juga dituntut denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Sukiran masuk bui setelah dipastikan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) hingga merugikan negara sekitar Rp252.489.393.

Modus menggerogoti uang itu kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Adriansyah adalah, Sukiran meminta bendahara desa mencairkan DD pakai surat permohonan. Uang itu kemudian dipakai sendiri oleh Sukiran dan tidak dikembalikan.

"Yang bersangkutan harus membayar kerugian negara tadi. Kalau enggak bisa, maka harta benda dia dilelang. Kalau harta benda yang dilelang tak cukup menutupi kerugian negara, maka kurungannya ditambah 3 tahun 9 bulan. "Jadi kalau kita akumulasikan, maka tuntutannya menjadi 11 tahun enam bulan penjara," kata Adriansyah kepada Gatra.com, Kamis (5/9).

Lebih jauh Adriansyah menyebut, gara-gara ulah Sukiran tadi, sangat berdampak pada pembangunan Desa Sawang Selatan. "Sidang masih dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan diri Sukiran. Di persidangan kita sudah hadirkan 10 saksi," katanya.


Reporter: Putri Permata Sari

336