Home Politik KPK: Materi RUU KPK Melumpuhkan Fungsi-Fungsi KPK

KPK: Materi RUU KPK Melumpuhkan Fungsi-Fungsi KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan jika dicermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan beragam fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi.

"Kita juga telah memiliki pengalaman panjang. Sebelumnya upaya pelemahan KPK yang tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Agus menuturkan, ia berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat, agar kinerja Pencegahan dan Penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak.

"Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang. Jumlah OTT sudah 123 kali dilakukan dan mengamankan tersangka dari OTT sebanyak 432 orang," jelas Agus.

Agus menambahkan, latar belakang tersangka yang ditangani KPK hingga Juni 2019 ini dari anggota DPR/DPRD sebanyak 255 perkara, Kepala Daerah 30 perkara, pimpinan Partai Politik 6 perkara, dan Kepala Lembaga atau Kementerian sebanyak 27 perkara, dan unsur lainnya.

Agus menyebutkan terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK, yaitu:

1) Independensi KPK terancam

2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4) Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi

5) Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7) Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas

8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan

9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

 

274