Home Ekonomi Perusahaan Go Public Bisa Dapat Diskon PPh, Ini Syarat

Perusahaan Go Public Bisa Dapat Diskon PPh, Ini Syarat

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, perusahaan yang sudah go public dengan 40 persen sahamnya diperdagangkan kepada masyarakat akan mendapatkan diskon tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 17 persen.

"Kami kasih rate lebih murah tapi ada syaratnya, jangan sampai nanti orang bikin 'go public' tapi yang diperdagangkan hanya dua persen," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Untuk perusahaan dengan 20 persen saham dimiliki publik, namun 80 persen lainnya dimiliki oleh perusahaan itu sendiri,  tidak akan mendapatkan potongan PPh.

Skema pemberian pemotongan PPh kepada perusahaan go public itu, menurut Robert , merupakan salah satu jenis kemudahan yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang  bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan. "Pemotongan PPh ini untuk membantu penguatan perekonomian negara," kata dia.

Tiga RUU itu adalah  revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

74

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR