Home Politik YLBHI: Upaya Pelemahan KPK Ditempuh Lewat Dua Jalur

YLBHI: Upaya Pelemahan KPK Ditempuh Lewat Dua Jalur

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuding adanya skema pelemahan upaya pemberantasan korupsi yang telah diperjuangkan selama 21 tahun. 
 
Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan upaya pelemahan KPK tersebut saat ini  ditempuh lewat dua jalur. Pertama, melalui  pemilihan calon pimpinan KPK yang memiliki visi-misi melemahkan KPK. Ada upaya menaruh capim yang rekam jejaknya melemahkan pemberantasan korupsi serta wacana dewan pengawas untuk mengontrol pimpinan KPK. Kedua lewat revisi UU KPK di parlemen. 
 
Pelemahan itu, kata Asfinawati,  terlihat jelas lewat upaya perombakan fungsi penyidikan KPK.  Yakni soal penghentian penyidikan, penggeledahan, penyadapan, dan operasi tangkap tangan yang ditentukan oleh pihak lain di luar KPK, yaitu Dewan Pengawas.
 
"Secara diam-diam revisi UU KPK dilakukan meskipun tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi, dan rencana pembahasan revisi UU KPK ini tidak pernah terdengar sebelumnya," ujar Asfina saat dihubungi Gatra.com, Jumat (6/9).
 
Karena itu, YLBHI meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan surat presiden (Supres) ihwal revisi terhadap UU KPK karena bertendensi melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.
 
Selanjutnya, YLBHI mendesak DPR agar dapat mendengar aspirasi rakyat serta menghentikan tindakan-tindakan pelemahan pemberantasan korupsi termasuk lewat revisi UU KPK. 
 
"Mengajak masyarakat luas untuk bersuara meminta Presiden dan DPR berhenti melakukan pelemahan pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya pelemahan KPK," katanya. 
 
261