Home Teknologi Dikritik Netizen, Kominfo Bakal Atur Ketentuan Pemblokiran Internet

Dikritik Netizen, Kominfo Bakal Atur Ketentuan Pemblokiran Internet

Jakarta, Gatra.com - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat selama lebih dari dua pekan telah menuai kritik netizen. Mereka menyampaikan aspirasinya itu lewat petisi "Nyalakan lagi internet di Papua dan Papua Barat" di laman Change.org.

Sampai berita ini dibuat, petisi yang diinisiasi oleh Safenet itu telah mendapat 26.497 tanda tangan. Petisi itu muncul tak lama setelah Kominfo mengeluarkan pernyataan resminya terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Kominfo: 20 Negara Sebar Hoaks Kerusuhan di Papua

"Tahukah kamu, kalau tindakan blokir dan pembatasan akses malahan membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjadi, mengecek keselamatan sanak-saudara, karena masyarakat di Papua tidak bisa mengirim pesan," tulis Safenet dalam petisinya.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi terkait kebijakan pemblokiran internet.

"Betul, ada kritik dari berbagai kalangan bahwa kita dinilai misalnya belum memiliki SOP, macem-macem, kami bisa memahami itu," ujar Ferdinandus.

Baca juga: Kominfo: 555 Ribu URL Digunakan Sebar Hoaks Papua

 

Menurutnya, Kominfo berencana menuliskan kebijakan tersebut dalam aturan yang lebih detail seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Dirjen. Namun, lanjut Ferdinandus, kebijakan pemerintah dalam membatasi akses internet, sebetulnya telah tertuang dalam aturan perundang-undangan.

"SOP detilnya kan sebetulnya sudah ada undang-undang. Kemudian nanti akan dibuat peraturan di bawahnya lebih detail lagi," katanya.

 

154