Home Kesehatan Oplosan Kratom hingga Diharamkan di Beberapa Negara (3)

Oplosan Kratom hingga Diharamkan di Beberapa Negara (3)

Jakarta, Gatra.com -- Pada 2010-an, koktail berbasis teh yang dikenal sebagai "4×100" populer di kalangan beberapa anak muda di seluruh Asia Tenggara, terutama di Thailand Selatan. Ini adalah campuran dari rebusan daun kratom, sirup obat batuk, Coca-Cola, dan es. Sekitar tahun 2011, orang yang mengonsumsi koktail sering dipandang lebih negatif daripada pengguna kratom tradisional, tetapi tidak sama negatifnya dengan pengguna heroin

Pada 2012, penggunaan koktail adalah masalah paling parah di kalangan anak muda di tiga provinsi di sepanjang perbatasan Malaysia dan Thailand Selatan. Hingga makan korban pria berusia 21 tahun. Keluarganya menolak untuk otopsi penuh. Dengan demikian, hanya darah dan urin yang digunakan untuk analisis toksikologis dengan kromatografi. Zat-zat yang ditemukan dalam sampel darah dan urin yaitu, Mitragynine (alkaloid daun kratom), kafein, diphenhydramine, alprazolam, nortriptyline, metadon, tramadol, metamfetamin dan beberapa metabolitnya.

Temuan-temuan dari kasus ini menunjukkan kemungkinan penyalahgunaan polydrugs yang disebut "4×100", koktail oplosan kratom yang populer di provinsi paling selatan Thailand. Itu terbuat dari empat bahan utama, daun Kratom rebus, minuman ringan Coca Cola, sirup obat batuk dan obat penenang atau obat nyamuk. Dalam kasus ini, penyebab kematian mungkin disebabkan oleh keracunan multidrug.

Toksisitas serius relatif jarang dan umumnya muncul pada dosis tinggi atau ketika kratom dioplos dengan zat lain. Pada Juli 2016, Centers for Disease Control mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa antara 2010 dan 2015, pusat-pusat pengendalian racun Amerika menerima 660 laporan paparan kratom.

Laporan 2019 dari American Association of Poison Control Center (AAPCC) menyatakan bahwa penggunaan kratom meningkat dengan cepat, dengan paparan 1807 kratom. Meningkatan 52 kali lipat dibandingkan kasus sepanjang 2011 hingga 2017. Paparan terjadi secara sengaja oleh pria dewasa.

Overdosis kratom menjadi perhatian di banyak negara karena meningkatnya jumlah rawat inap dan kematian akibat penyalahgunaan kratom kronis. Menurut ulasan klinis, overdosis kratom dapat menyebabkan keracunan hati, kejang, koma, dan kematian, terutama ketika dikombinasikan dengan penyalahgunaan alkohol. Antara 2011 dan 2017, empat puluh empat kematian terkait dengan kratom.

Dalam analisis kematian overdosis yang terjadi di 27 negara bagian AS dari 2016 hingga 2017, CDC menemukan bahwa 152 kematian melibatkan penyalahgunaan kratom dengan obat lain, 91 disebabkan overdosis kratom. Sembilan kematian terjadi di Swedia selama 2010-11 terkait penggunaan Krypton, campuran kratom, kafein, dan O-desmethyltramadol , analgesik opioid.

Senyawa psikoaktif kunci dalam M. speciosa adalah mitragynine dan 7-hydroxymitragynine (7-HMG). Tetapi ada lebih dari 40 senyawa dalam daun M. speciosa , termasuk sekitar 25 alkaloid selain mitragynine dan 7-hydroxymitragynine termasuk ajmalisin , mitraphilin , mitragynine pseudoindoxyl , dan rhynchophilin.

Pada Januari 2015 , kratom dinyatakan sebagai narkotika di Australia. Di Inggris, sejak 2016, penjualan, impor, dan ekspor kratom dilarang berdasarkan Undang-Undang Zat Psikoaktif. Pada 2017, kratom ditetapkan sebagai obat haram Jadual 1 (level tertinggi) di Republik Irlandia, dengan nama 7-hydroxymitragynine dan mitragynine.

Penggunaan daun kratom, yang dikenal secara lokal sebagai ketum, dilarang di Malaysia di bawah Pasal 30 (3) Undang-Undang Racun 1952. Kepemilikan daun kratom adalah haram di Thailand hingga 2018. Pemerintah Thailand telah meloloskan Kratom Act 2486, efektif 3 Agustus 1943, yang menjadikan penanaman pohon itu ilegal. (Tamat)

1521