Home Politik Diajukan Masa Pimpinan Plt Ruki, Revisi UU KPK Bermasalah

Diajukan Masa Pimpinan Plt Ruki, Revisi UU KPK Bermasalah

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK yang menggantikannya pada tahun 2015, Taufiequrachman Ruki melanggar hukum apabila terbukti mengajukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Begini, saya ingin jelaskan, katanya usulan revisi UU itu dimasukan bulan November tahun 2015. Saat itu yang memimpin KPK adalah Plt, pelaksana tugas. Oleh karena itu, kalau ini memang benar, maka Plt itu melanggar aturan hukum. Sifat Plt tidak boleh mengeluarkan keputusan yang hal-hal strategis, termasuk mengusulkan perubahan undang-undang," ucap Samad, di D'consulate Resto and Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9)..

Menurut Samad, seharusnya DPR menolak usulan tersebut, karena Plt tidak memiliki kekuatan resmi untuk mengubah peraturan, bahkan struktur internal KPK.

"Plt tidak berwenang dalam hal yang sifatnya strategis. Jangankan mengubah UU, mengganti, merotasi, [dan] memutasi rekrutmen pejabat struktural tidak diperbolehkan, posisi Plt itu," kata Samad.

Ketua KPK periode 2011-2015 itu mengatakan, DPR seharusnya melihat hal ini sebagai usulan Plt, bukan pejabat pimpinan. Oleh karena itu, mestinya DPR menolak hal ini. 

Samad menuturkan, ia akan meminta pertanggungjawaban dari Plt Ruki apabila memang benar mengusulkan revisi UU KPK pada November 2015. "Kita tidak akan tinggal diam, kita akan minta Plt itu bertanggung jawab," tutup Samad.

Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengakui, apabila usulan revisi UU KPK diterima pada November tahun 2015. Hal itu diusulkan pada masa Plt Taufiequrachman Ruki.

84