Home Politik Revisi UU KPK Tinggal Tunggu Surpres Jokowi

Revisi UU KPK Tinggal Tunggu Surpres Jokowi

 

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan, keputusan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu surat keputusan presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi).

"Posisinya kalau bicara secara hukum, DPR mengisiniasi draf revisi UU KPK. Sudah bersurat ke Presiden, tinggal menunggu surpres-nya Jokowi," kata Arteria kepada wartawan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Arteria mengatakan, revisi UU KPK sudah melalui persetujuan antarpihak dan eksekutif. Namun ia tidak ingin menjelaskan, apakah draf revisi UU KPK sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan, apabila presiden tidak mengeluarkan surpres, maka Komisi III tetap menghormati keputusan tersebut. 

"DPR selalu menghormati. Kalau tidak keluar surpres, pak presiden tidak mau memilih materi teknis. Untuk membahas bersama kan enggak bisa dibahas juga,"ujar Arteria.

Menurut politikus PDIP ini, sudah saatnya KPK diperbarui dengan revisi tersebut. "Kami sudah menawarkan ke publik ya, sebagai kewajiban moral, konstitusional dan kewajiban moral kami perlu dilakukan perbaikan institusi KPK. Sekarang saatnya, melalui pertimbangan yang kami rasa cepat," katanya.

Sebelumnya, seluruh pegawai KPK, khususnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menolak revisi UU KPK. Bahkan ia sempat mengirim surat kepada Jokowi untuk mengutarakan penolakan itu.

"Hari ini pimpinan baru menandatangani surat. Saya juga baru tanda tangani, lima pimpinan sudah tandatangani. Kita kirim surat hari ini ke Presiden. Mudah-mudahan dengan kewenangannya, dia laksanakan itu," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

154