Home Gaya Hidup Tiga Bulan, 17 Bandar dan Kurir Narkoba Kena di Denpasar

Tiga Bulan, 17 Bandar dan Kurir Narkoba Kena di Denpasar

Denpasar, Gatra.com - Selama 3 bulan, mulai Juli sampai September 2019, jajaran Polresta Kota Denpasar telah berhasil menjaring 17 orang pelaku Tindak Pidana (TP) kasus Narkotika di wilayah hukum Polresta Kota Denpasar. Sebagian pelaku berperan sebagai Bandar dan Kurir.

"Sebanyak 17 orang pelaku telah kami jaring dengan 15 kasus selama 3 bulan terakhir di tahun ini," jelas Wakapolres Denpasar, AKBP Benny Setiawan, Ahad (8/9) di Monumen Badjrasandhi Renon, Kota Denpasar. 

Adapun asal dari 17 orang pelaku beragam. Ada dari warga lokal sampai beberapa pelaku merupakan warga negara asing juga ada terjaring.

"Ada dari daerah Jawa sebanyak 12 orang, Bali 1 orang, Sumba 1 orang serta 3 orang warga negara asing yaitu 2 india, 1 vietnam. Dengan motif pelaku bagian dari, sindikat sampai karena faktor ekonomi," ujarnya.

Dikatakan, untuk Barang Bukti (BB) mulai dari jenis, jumlah serta berat beragam. Mulai dari BB jenis Sabu seberat 3.227 gram, Extasy sebanyak 16 butir, Ganja seberat 74,29 gram, kokain seberat 1.9 gram serta pil koplo sebanyak 1.316 butir.

"Dari keterangan masing-masing pelaku sumber-sumber barang bukti yang diperoleh rata-rata dari seseorang tidak dikenal," katanya.

Dia menambahkan atas perbuatan masing-masing pelaku maka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak Rp8 miliar. 

Kemudian Pasal 111 (1) UU.RI_No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Pasal 197 UU.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar, Pasal 114 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Dengan terjaringnya pelaku maka, Resnarkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali telah berhasil menyelamatkan generasi muda di wilayah hukum Polresta Denpasar dari bahaya Narkotika sebanyak 50.000 jiwa.

183