Home Politik Negara Bubar Jika DPR Ngotot Revisi UU KPK

Negara Bubar Jika DPR Ngotot Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com -- "Negara bisa bubar oleh korupsi, bukan sparatisme. Jika itu nanti terjadi, siapa yang bertanggungjawab? Ya DPR yang mengusulkan revisi UU KPK ini!" kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin tidak percaya bahwa revisi UU KPK untuk memperkuat KPK. "Mau memakai retorika apapun, itu semua bulshit!" katanya kepada Gatra.com, di Jakarta, Senin ini.

Bagi Boyamin banyak ide aneh DPR yang ingin merevisi UU KPK. Misalnya, untuk penyadapan harus izin pengawas KPK. "Dimanapun, pengawas itu untuk mengawasi dan jika lembaga itu bertindak tidak benar. Bukan untuk mengurusi masalah teknis seperti itu. Usulan semacam itu jelas untuk memperlemah KPK. Izin penyadapan cukup pada pimpinan KPK," katanya.

Hal lain yang dirasa janggal yaitu, jika KPK sudah nyaman dengan UU KPK mengapa DPR harus merevisinya. "Apalagi pengusulnya tidak disampaikan siapa? Mestinya, pengusulnya si A, Si B, biasanya kan disampaikan. Supaya gagah, ini lho saya pengusulnya. Ini kok tidak," katanya heran.

Terakhir, Boyamin mengimbau agar Presiden Jokowi tidak mengirim tim untuk ikut terlibat dalam revisi UU KPK ini. "Biarkan produk revisi itu menjadi produk DPR yang notabene wakil rakyat, tetap[i sekarang malah membuat rakyat marah. Pemetintahan Jokowi bisa repot jika KPK semakin lemah, dan korupsi merajalela," tegasnya.

380