Home Politik Tsamara Amany: PSI Tegas Menolak Revisi Undang-Undang KPK

Tsamara Amany: PSI Tegas Menolak Revisi Undang-Undang KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Tsamara Amany Alatas menolak usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu berpotensi melemahkan kinerja KPK.

"Saya menolak revisi UU KPK. Kita tahu bahwa upaya revisi ini adalah pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK," kata Tsamara saat dihubungi, Senin (9/9).

Di dalam poin substansial revisi UU KPK terdapat dewan pengawas KPK. Tsamara menilai dewan pengawas merupakan konsep yang absurd, dan memunculkan kecurigaan independensi KPK.

"Dewan Pengawas di situ akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi," ujarnya.

Jika revisi UU KPK ini direalisasikan, kata Tsamara, KPK menjadi lembaga yang tidak memiliki taring sama sekali. "Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut."

DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Para anggota dewan dalam rapat paripurna, Kamis (5/9), serentak menyetujui jika RUU KPK menjadi usulan parlemen.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengatakan, merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo. Diketahui, Jokowi dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus lalu, menginstruksikan menguatkan pemberantasan korupsi.

"ini [merevisi UU KPK] adalah menyambut pidato presiden pada tanggal 16 agustus kemarin. Dia mengatakan bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi," katanya di gedung DPR RI, Kamis (5/9).

Menurut Taufiqulhadi, menguatkan KPK bukan berarti menangkap koruptor sebanyak-banyaknya, tapi membuat efek jera bagi koruptor itu sendiri. Untuk itu, merevisi UU KPK baginya sebagai upaya menguatkan peran KPK dalam memberantas korupsi.

"Yang dimaksud pemberantasan korupsi itu tidak brarti harus menangkap orang sebanyak-banyaknya, tapi bagaimana orang tidak melakukan korupsi lagi," ujarnya.

1104