Home Politik Bupati Takalar Cabut SK,  Kadis Dukcapil Aktif Kembali

Bupati Takalar Cabut SK,  Kadis Dukcapil Aktif Kembali

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh kembali mengaktifkan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Takalar. 

Hal ini menyusul diterimanya Surat Keputusan (SK) Bupati Takalar Syamsari Kitta pada hari ini, Senin (9/9) yang mencabut SK-nya sendiri sebelumnya pada Juli lalu tentang Pemberhentian Jabatan Struktural kepada Farida dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar.

Dengan begitu, melalui SK 9 September 2019 tersebut, Bupati Syamsari menyatakan SK 9 Juli 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi. Farida pun kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar. 

"Dengan sudah dibatalkan SK Bupatinya sebagaimana Whatsapp Sekda dan Surat Bupati Takalar terlampir, maka jaringan (SIAK) kita aktifkan sekarang," ujar Zudan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/9). 

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh atas nama Mendagri menerbitkan surat teguran bernomor: 820/5894/DUKCAPIL tertanggal 13 Agustus 2019. Surat itu menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Takalar oleh Bupati Takalar pada 10 Juli lalu. 

Selain itu, mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu oleh Bupati kepada Mendagri. Hal tersebut melanggar Pasal 83 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Adminduk di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bupati Syamsari bersikap mengabaikan surat teguran Mendagri tersebut. Sikap tersebut menyebabkan pelayanan Disdukcapil setempat lumpuh yang menyebabkan masyarakat resah. 

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menganggap Bupati Takalar melakukan pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama yang di SK-kan oleh Mendagri. Maka bupati patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan.

512