Home Milenial Komnas HAM Didorong Berikan Perlindungan ke Veronica Koman

Komnas HAM Didorong Berikan Perlindungan ke Veronica Koman

Jakarta, Gatra.com - Pasca penetapan status tersangka kepada Veronica Koman yang dianggap menyebarkan berita bohong di akun Twitter dia. Solidaritas Pembela Aktivis HAM mendatangi Komnas Perlindungan HAM untuk meminta perlindungan kepada Veronica. Wakil Ketua Komnas HAM, Hariansyah ditemani oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam menerima aduan yang disampaikan oleh kelompok tersebut.

“Kami datang bersama aliansi mahasiswa Papua dari Surabaya yang merupakan klien dari Veronica Koman. Veronica Koman ini advokat, jadi memang tugasnya untuk mengadvokasi teman-teman mahasiswa Papua. Setelah penetapan tersangka Veronica, kami menilai ini tindakan kepolisian sebagai ancaman kepada pembelaan HAM,” papar Tigor Hutapea selaku perwakilan dari solidaritas pembela HAM di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9).

Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menetapkan status tersangka pada Veronica disebabkan empat postingan Veronica di Twitter yang dinilai melakukan provokasi dan menyiarkan berita bohong. Solidaritas Pembela HAM mengklarifikasi bahwa apa yang disampaikan oleh Veronica adalah kondisi sebenarnya yang terjadi pada saat peristiwa pengrusakan asrama Papua di Surabaya.

Veronica sendiri merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sejak 2018 lalu. Maka pada saat peristiwa di Surabaya terjadi, Veronica bertindak sebagai kapasitasnya selaku Kuasa Hukum mahasiswa Papua di Asrama Papua, Surabaya dalam mengadvokasi kliennya.

“Sudah dikumpulkan juga bukti foto dari mahasiswa yang terluka serta selongsong peluru gas air mata yang ditembakkan. Komnas HAM tidak boleh diam, harus bergerak cepat dan efektif untuk merespon ini,” jelas perwakilan solidaritas pembela HAM.

Perwakilan mahasiswa Papua yang hadir juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Veronica pada cuitannya merupakan fakta yang terjadi saat itu di Surabaya. “Rakyat Papua hanya ingin didengar. Kami diteror habis-habisan, ini bukan yang pertama kali di asrama. Saya mohon kepada semua pihak, untuk memberikan solidaritas yang besar,” jelas perwakilan mahasiswa Papua.

Sebagai informasi, empat cuitan Veronika yang dituding sebagai tindakan provokatif serta menyebarkan berita bohong dan SARA yaitu: (1) “Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura” (18 Agustus 2019); (2) ”Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata” (17 Agustus 2019); (3) “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa” (19 Agustus 2019); (4) "43 Mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata" (19 Agustus 2019).

Hariansyah menerima dokumen serta bukti-bukti yang diberikan oleh Solidaritas Pembela HAM. Komnas HAM akan mendalami laporan tersebut dan akan segera mengambil tindakan cepat dan efektif atas laporan yang diberikan.

“Kami berdasarkan ketentuan, sudah ada mekanisme perlindungan yang harus diberikan. Peristiwa ini adalah salah satu dari banyak peristiwa pembelaan HAM,” jelas Hariansyah.

440