Home Politik KPK Perpanjang Pelarangan ke Luar Negeri Tersangka Samin Tan

KPK Perpanjang Pelarangan ke Luar Negeri Tersangka Samin Tan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri terhadap Samin Tan. Dia sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan (swasta) dan Nenie Afwani (swasta)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

KPK sebelumnya sempat mencegah Samin Tan bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang membelit tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Mereka dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 5 September 2019," jelas Febri.

KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif beberapa waktu lalu.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

102