Home Ekonomi Kemendag Musnahkan Temuan Post Border Di Tuntang

Kemendag Musnahkan Temuan Post Border Di Tuntang

Semarang, Gatra.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin. Barang yang dimusnahkan dengan cara di bakar terdiri dari mainan anak, bahan baku plastik, dan sepeda roda dua.

Direktur Jenderal PTKN Veri Anggrijono mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Tengah selama periode Januari-Agustus 2019

Menurut Veri, pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

“Kami berikan sanksi pemusnahan agar ada efek jera bagi empat importir karena barang tersebut berasal pelaku usaha, yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai,” katanya di halaman parkir komplek wisata Saloka Jalan Raya Tuntang Kabupaten Semarang, Senin (9/9).

Veri mengatakan sesuai dengan mekanisme, pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag, dengan barang yang diimpor.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” tandas Veri.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat menambahkan, pemusnahan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya. “Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan” kata Wahyu.

Wahyu menyatakan, kementerian perdagangan tidak akan kompromi bagi kepada importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. “Kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan kenakan sanksi pidana,” ujarnya.

128