Home Kesehatan Mesum di Ruang Guru, Pelakunya Kepala Sekolah dan Guru TK

Mesum di Ruang Guru, Pelakunya Kepala Sekolah dan Guru TK

Gunungkidul, Gatra.com - Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, melakukan tindak asusila dengan seorang guru Taman Kanak-kanak (TK). Mereka berbuat mesum di ruang guru tempat kepala sekolah itu bekerja. 
 
Peristiwa tak senonoh dua penduduk itu diketahui pada Kamis (5/9) malam. Ulah mereka diketahui remaja setempat saat secara tak sengaja mengakses layanan internet di SD tersebut. 
 
Kepala Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin, Nugroho, mengatakan, pelaku Kepala SD itu berinisial DR, 57 tahun, warga Dusun Pandanan, Desa Sumberejo dan guru TK itu berinisial DY, 44 tahun, warga Dusun Tulung, Desa Sumberejo. 
 
"Jadi Kamis (5/9) sore remaja sekitar SD sedang main bola di halaman SD. Saat itu memang DY diketahui sudah di SD itu, kemudian pergi," kata Nugroho, saat ditemui di rumahnya, Senin (9/9) sore. 
 
Pada petangnya, para remaja itu pulang. Namun mereka kembali lagi pada malamnya karena berniat mengakses layanan internet di SD itu. "Malam sekitar pukul 20.00 WIB diketahui ada dua sepeda motor di SD," katanya. 
 
Saat itu para remaja itu mendengar suara wanita dari ruang guru. Karena penasaran, mereka mengintip dan merekam apa yang terjadi di ruangan itu selama beberapa detik. Ruangan itu dalam keadaan gelap karena lampu dimatikan. Namun masih terlihat dua orang sedang berhubungan intim. "Saat itu juga saya ditelpon untuk segera datang ke sana," katanya. 
 
Setelah digerebek, ternyata dua orang itu adalah DR dan DY. Karena khawatir warga yang datang semakin banyak dan emosi, Nugroho meminta polisi datang. Saat ditanyai perbuatannya, kepala sekolah itu berkelit.
 
Namun karena ada bukti rekaman video, DR dan DY pun akhirnya mengakui perbuatan mereka. "Setelah kejadian itu, kami minta keduanya membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi lagi," ujarnya.
 
Atas permintaan warga setempat, pihak desa telah mengirim surat pengaduan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul. Surat itu berisi permintaan agar kepala sekolah itu dipecat secara tidak hormat atau dipindah bertugas.
 
Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima surat aduan itu. "Hari ini kami juga telah memanggil keduanya. Mereka memang statusnya ASN," katanya.
 
Ia mengatakan, Kepala SD DR sementara dipindah tugas ke dinas, sedangkan guru TK bertugas di kantor Koordinator Wilayah Disdikpora. "Tapi ada sanksi. Nanti kami kumpulkan bukti dan saksi. Untuk sanksinya nanti yang memberikan Bupati," ucapnya.
1985