Home Politik Pimpinan DPR Bertikai dengan Komisi XI, DPD Tidak Ikut-ikut

Pimpinan DPR Bertikai dengan Komisi XI, DPD Tidak Ikut-ikut

Jakarta, Gatra.com – Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan, pihaknya enggan dilibatkan dengan perselisihan antara Komisi XI dan Pimpinan DPR dalam seleksi calon anggota BPK. Menurutnya, terkait dengan seleksi anggota BPK, DPD berpegang teguh pada UUD, UU BPK dan UU MD3. OSO juga menegaskan perkara perbedaan antara Komisi XI dan Pimpinan DPR harus segera diselesaikan.

"Itu jelas bahwa proses harus diserahkan kepada DPD baru dalam waktu satui bulan. Nah, bagaimana kami kejar dan berkasnya belum dikirim," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9).

Pimpinan DPR menolak hasil seleksi Komisi XI DPR dan meminta komisi tersebut memperbaiki mekanisme fit and proper test. Penolakan itu setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI, dan pimpinan fraksi.

OSO mengaku telah meminta pihak DPR untuk segara mengirimkan berkas proses seleksi anggota BPK tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan proses seleksi sesuai dengan amanat yang ada pada UU. "Jadi jangan sampai ada perbedaan antara Komisi XI dengan Ketua DPR. Itu jangan dibawa ke kita di DPD, karena DPD harus menyelesaikan sesuai fungsinya," tegasnya.

OSO berharap anggota BPK yang ikut serta dalam seleksi tersebut dapat terakomodir. Ia meminta agar tidak ada pemisahan jumlah anggota yang direkomendasikan dari yang sebelumnya 62 menjadi 32. "Kami mau 62 semua dikirim ke kami, termasuk berkas-berkasnya. Nah, sekarang berkasnya belum kami terima," jelasnya.

Sebelumnya, proses penetapan calon anggota BPK periode 2019-2024 berpotensi menjadi ilegal. Hal ini berdasar pada perkiraan waktu penetapan calon anggota BPK yang molor dari jadwal. Mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK periode baru ditetapkan selambat-lambatnya sebulan sebelum periode lama berakhir.

Sebagai informasi, anggota BPK periode 2014-2019 yang sekarang menjabat ini akan berakhir pada 16 Oktober nanti. Itu berarti, sebulan sebelumnya, DPR harus sudah memutuskan nama anggota BPK dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Selain itu, inisiatif Komisi XI untuk melakukan uji makalah, mendapatkan sorotan publik. Sebab, tidak ada aturan yang mengharuskan calon anggota BPK melalui tahap uji makalah. Tahapan ini juga tidak tercantum di dalam UU BPK maupun UU MD3 junto Tatib DPR.

500