Home Gaya Hidup Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Beruntun Cipularang

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Beruntun Cipularang

Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. Namun, satu tersangka dikenakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Polres dan Polda Jabar baru menetapkan dua tersangka, satu tersangka karena meninggal dunia sudah di-SP3 dan satu tersangka dalam keadaan luka-luka masih dalam proses pemberkasan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Sebelumnya, Dedi mengatakan bahwa satu tersangka merupakan pengemudi dump truck yang membawa muatan lebih dari kapasitas yang ditentukan. Selain pengemudi, pengelola dan pemilik kendaraan juga akan diperiksa.

"Karena dia (pengelola) tidak mengawasi, tidak mengontrol. Kendaraan itu kapasitasnya hanya 4 ton. Tapi dimuatin tanah 7 ton. Akhirnya lost control dari kendaraan tsb. Susah dikendalikan, remnya enggak bisa dikendalikan, akhirnya terjadi tabrakan beruntun," kata Dedi.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengidentifikasi empat jenazah korban kecelakaan tersebut. Namun, baru jenis kelamin dan asal kendaraannya saja yang baru diketahui.

Dedi menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi karena kondisi jenazah yang sudah rusak akibat mobil yang hangus terbakar. Keempat mobil itu di antaranya Ayla, Toyota Rush, Mazda dan truk.

"Diduga keempat jenazah tersebut dari tiga kendaraan, pertama Ayla, sudah diidentifikasi, diketahui kendaraan milik rental, dengan nomor polisi B 1802 PYG. Di sini diduga ditemukan dua jenazah perempuan. Kemudian jenazah perempuan yang ketiga di Toyota Rush dengan nomor polisi D 1268 AHK. Dan jenazah yang keempat ini ada di kendaraan Mazda (nomor polisi) E 1411AT," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih mendalami empat mayat perempuan itu. Tim DVI masih membutuhkan kelengkapan tes DNA dari antemortem keluarga untuk mengetahui lebih lengkap identitas korban.

"Kalau ada ciri-ciri fisik yang mungkin masih bisa dikenali oleh pihak keluarga itu bisa mempercepat proses identifikasi, tapi tentunya untuk keakuratan proses identifikasi adalah dengan sample uji DNA. Ini perlu waktu dan keakuratan dari antemortem pihak keluarga sendiri," pungkasnya. 

146