Home Milenial Denda Adat Belum Dibayar, Kantor Desa Titian Teras Disegel

Denda Adat Belum Dibayar, Kantor Desa Titian Teras Disegel

Merangin, Gatra.com – Ratusan Pemuda Desa Titian Teras Kecamatan Batang Masumai menyegel Kantor Kepala Desa Selasa malam (10/9). Penyegelan ini dilakukan, lantaran para pemuda menuntut penyelesaian dugaan kasus asusila yang dilakukan Kepala Desa, Mas'ud, terhadap istri tetangganya pada Juli 2019 lalu.

Bahkan, atas dugaan kasus ini, sang Kepala Desa telah didenda adat berupa 2 ekor kambing dan 40 gantang beras oleh pihak Lembaga Adat Desa.

"Sampai sekarang belum ada penyelesaian, makanya kami melakukan penyegelan," kata Tokoh Pemuda Titian Teras, Darimi saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/9).

Darimi mewakili pemuda menyebutkan, kalau jika permasalahan belum juga diselesaikan, maka kantor Kepala Desa tetap akan disegel. "Kalau belum ada penyelesaian, ya belum bisa dibuka," ujarnya.

Di tempat terpisah, Camat Batang Masumai, Sapwan, yang dikonfirmasi di ruangannya membenarkan penyegelan kantor Kepala Desa Titian Teras tersebut, dan mengatakan pihaknya telah turun untuk membantu penyelesaian kasus ini.

"Kami sudah turun, dan mendengar langsung dari warga, intinya kami akan membantu memfasilitasi menyelesaikan masalah ini," kata Sapwan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Desa, Mas'ud. Ketika didatangi ke rumah, ia sedang tidak berada di tempat.

407