Home Ekonomi KEIN: Impor Pakaian Bekas Ancam Industri Tekstil Nasional

KEIN: Impor Pakaian Bekas Ancam Industri Tekstil Nasional

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Arif Budimanta berpendapat maraknya impor pakaian bekas mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional.
 
"Itu pasti ilegal. Kenapa bisa masauk dan diperdagangkan? Berarti ada kelalaian dalam penegakan hukum," katanya dalam Diskusi Industri Tekstil Pas FM di Jakarta, Rabu (11/9).
 
Arif meragukan kualitas dan jaminan kesehatan dari produk pakaian bekas impor yang kini sudah mulai memasuki ritel nasional.
 
"Automatically (secara otomatis) mematikan UKM (Usaha Kecil Menengah) berbasis tekstil karena dengan harga sama, orang nggak lagi datang ke penjahit," ujarnya.
 
Ia menuturkan, pedagang pasar tradisional juga terkena dampaknya karena harus bersaing dengan pakaian bekas dengan harga yang sama atau lebih murah. Terlebih, pakaian bekas impor sudah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. "Kemungkinan ada organisasi yang mengatur. terorganisasi dan nggak boleh dibiarkan," ungkapnya.
 
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) baru-baru ini mengamankan 551 bal pakaian bekas impor yang akan dijual kepada konsumen. Nilai dari pakaian bekas yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp45 miliar. Tindakan tersebut berlangsung di wilayah kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (5/9).
 
"Pengamanan ini merupakan respons atas informasi masyarakat terkait maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat," ungkap Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono melalu rilis, Kamis (5/9).
 
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, para penjual pakaian bekas akan diberikan sanksi administasi (penarikan barang, pemusnahan, pembekuan pencabutan izin) dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
337