Home Gaya Hidup Pemprov Sumsel : Bendera Setengah Tiang untuk BJ Habibie

Pemprov Sumsel : Bendera Setengah Tiang untuk BJ Habibie

 

Palembang, Gatra.com – Kepergian Presiden RI Ketiga, BJ Habibie meninggalkan duka bagi masyarakat Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel). Guna memberikan penghormatan setinggi-tingginya, masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari, sekaligus menetapkan tiga hari tersebut sebagai hari berkabung nasional.

Kabag Humas Setda Pemprov Sumsel, Leo Efriansah membenarkan sudah menerima edaran dari Kementrian Seketaris Negara (Mensekneg), tertandatangan menteri Pratikno mengenai hal tersebut. Edaran itupun sudah diketahui untuk diteruskan kepada organisasi perangkat kerja daerah (OPD) di jajaran lingkungan Pemprov Sumsel.

“Iya ada edarannya, dan sudah diterima. Edaran untuk mengibarkan bendera setengah tiang, mulai besok 12 September 2019,” ujarnya.

Dalam edaran yang dibagikan diketahui, pengibaran bendera sang merah putih berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 12 -14 September.

Kepala kepala daerah, setingkat Gubernur, Walikota, Bupati juga menghimbau kepada masyarakat guna mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan terhadap sosok mantan Presiden BJ Habibie.

“Dalam kurun waktu itu juga (3 hari) ditetapkan sebagai hari berkabung nasional,” ucap Leo.

Surat bernomor B 1010/M/Sesneg/Set/T.U.O berisikan bahwa pada tanggal 11 September di Jakarta, Presiden RI ke tiga, BJ Habibie telah wafat, maka berdasarkan pasal 12 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 UU RI nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kepada Pemimpin lembaga negara, gubernur bank Indonesia, menteri, jaksa agung, panglima, TNI, Kapolri, Pimpinan lembaga non struktural, pimpinan pemerintah non kementrian, kepala daerah, pemimpin BUMD/BUMN, serta perwakilan negara RI di luar negeri beserta jajaran dimohonkan untuk mengibarkan bendera selama tiga hari.

 

 

 

266