Home Ekonomi GeRAK Bakal Berikan Kertas Kerja Kelanjutan Moratorium Tambang Aceh ke Plt Gubernur

GeRAK Bakal Berikan Kertas Kerja Kelanjutan Moratorium Tambang Aceh ke Plt Gubernur

Banda Aceh, Gatra.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama unsur masyarakat sipil maupun pemerintah menyusun kertas kerja terkait kelanjutan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara. 

Penyusunan kertas kerja tersebut dibahas dalam workshop yang diselenggarakan GeRAK Aceh, di hotel Kriyad Muraya Banda Aceh, Rabu (11/9). 

Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, kertas kerja ini nantinya berisikan rekomendasi tentang kelanjutan moratorium tambang Aceh, yang kemudian diserahkan kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

"Dalam kertas kerja ini nantinya akan ada rekomendasi strategis kepada  Gubernur Aceh untuk bahan pertimbangan melanjutkan moratorium tambang," kata Fernan. 

Untuk diketahui, Ingub Aceh nomor 05/INSTR/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tentang perpanjangan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara sudah berakhir pada 15 Juni 2018 lalu. 

Namun, hingga saat ini belum dilalukan perpanjangan. Untuk itu, ia menyampaikan, alasan penyusunan kertas kerja ini dirasa perlu karena perpanjangan moratorium dinilai sangat tepat untuk saat ini sebagai salah satu solusi perbaikan tata kelola atau menjaga sumber daya alam Aceh. 

Fernan mengatakan, Ingub moratorium tambang ini perlu dilanjutkan mengingat masih perlunya pembenahan secara menyeluruh terkait perizinan, apalagi diduga kuat adanya indikasi jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Karena itu, Plt Gubernur Aceh secepatnya mengeluarkan Ingub perpanjangan tentang moratorium tambang tersebut," pintanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur mengatakan, bahwa ada beberapa dampak dari berlakunya moratorium tambang tersebut, baik itu positif maupun negatif. 

Ia menyebutkan, dampak positifnya antara lain pemerintah dapat melakukan evaluasi dan verifikasi izin secara menyeluruh. IUP bermasalah dan yang tidak bermasalah bisa dapat terverifikasi. 

"Tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dapat dihitung dan ditagihkan kepada pemegang IUP," terang Mahdinur dalam kesempatan tersebut. 

Selain itu, kata dia, dampak negatifnya yakni akan terhentinya investasi sektor mineral logam dan batubara di Aceh. Dengan adanya pertambangan juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Aceh. "Jika tak ada moratorium maka pertumbuhan ekonomi sektor tambang dapat terhenti,"jelas dia. 

Dalam hal ini, tegas dia, dirinya bukan tidak setuju adanya kebijakan tentang kelanjutan moratorium pertambangan. "Saya bukan menolak perpanjangan moratorium pertambangan, tapi intinya sebelum itu dilakukan, sama-sama kita diskusikan dulu," ungkapnya.

136