Home Internasional Mahkamah Agung AS Setujui Pembatasan Suaka

Mahkamah Agung AS Setujui Pembatasan Suaka

Washington D.C., Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat telah memberikan persetujuan bagi rencana administrasi Trump untuk membatasi migran mengklaim suaka.

Penentangan terhadap peraturan ini terus terjadi, namun secara hukum, hal itu sudah dapat diberlakukan. Bahkan, Presiden Donald Trump menulis dalam cuitannya, ini merupakan kemenangan besar yang diputuskan MA untuk pembatasan suaka.

Pembatasan gerak migrasi ke AS telah menjadi tujuan utama Trump sejak awal masa jabatannya. Selain itu, hal ini merupakan sebuah usahanya untuk dapat terpilih kembali pada 2020 mendatang.

Berdasarkan peraturan ini, para migran dari negara-negara tetangga Amerika yang masuk melalui Meksiko harus mengklaim suaka terlebih dahulu di perbatasan. Misalnya migran dari Honduras, Nikaragua, dan El Salvador harus terlebih dahulu mengklaim suaka di Meksiko. Sebagian besar migran berjalan kaki dari negaranya hingga memasuki perbatasan Amerika-Meksiko. Migrasi ini kerap kali didasari alasan pelarian diri dari kekerasan maupun kemiskinan.

American Civil Liberties Union, yang menentang keputusan tersebut, berpendapat peraturan itu, akan membatasi mereka yang memenuhi syarat untuk suaka secara drastis. "Larangan saat ini akan menghilangkan hampir semua suaka di perbatasan selatan, bahkan di pelabuhan masuk, untuk semua orang kecuali orang Meksiko," katanya dalam sebuah petisi, dilansir Reuters, Kamis (12/9).

Meskipun begitu, siapa pun yang telah ditolak oleh negara ketiga atau menjadi korban perdagangan manusia masih dapat mengajukan permohonan.

 
https://www.bbc.com/news/world-us-canada-49669811
128