Home Ekonomi OJK Catat 689 Reksadana Milik Investor Tunggal

OJK Catat 689 Reksadana Milik Investor Tunggal

Jakarta, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 689 reksadana dimiliki oleh investor tunggal. Hal tersebut, sebagai bukti tren kepemilikan reksadana tunggal yang kini marak dilakukan. 
 
"Artinya, sudah sepertiga dari total reksadana yang ada yaitu 2.158," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2, Fakhri Hilmi, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (12/9). 
 
Tren tersebut, jelas Fakhri, sudah mulai ada pada 2007 hingga 2008. Kemudian, meningkat hingga mencapai jumlah seperti sekarang. 
 
Meski tidak melanggar, OJK masih akan mengkaji hal tersebut. Terutama, mengetahui apa yang melatarbelakangi tren reksadana kepemilikan tunggal.
 
"Jadi, dengan adanya fenomena tersebut. Maka, kita (OJK) perlu mendalami hal ini. Kemudian, baru memutuskan apakah ini sesuatu yang negatif atau positif," pungkasnya. 
 
Diketahui, pada awal penerbitan, reksadana ditujukkan untuk publik, dengan batas maksimal kepimilikan reksadana sebesar 2%.
111