Home Politik Gerindra Jambi Minta Polisi Tindak Tegas Kader Bermasalah

Gerindra Jambi Minta Polisi Tindak Tegas Kader Bermasalah

Jambi, Gatra.com – Partai Gerindra meminta aparat bertindak tegas apabila jika ada kadernya yang terbukti melakukan perbuatan tindakan melawan hukum. Dia menilai perbuatan melawan hukum menyangkut nama baik partai.

"Kami sedang melakukan pembersihan terhadap kader-kader yang merusak nama baik Gerindra. Kami minta aparat jangan ragu-ragu menindak secara tegas jika ada kader kami terbukti dan kami sangat mendorong langkah yang diambil aparat secara profesional, apalagi sampai melakukan kebohongan publik," kata Humas Gerindra Provinsi Jambi, Tengku Muhammad Nazli kepada Gatra.com, Kamis (12/9).

Baca Juga: Tersangka Ijazah Palsu Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD

Penegasan ini disampaikan Tengku, menyusul dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kadernya sendiri, Anggota DPRD Tebo yang baru dilantik, Jumawarzi S.H yang saat ini tengah menjadi perbincangan dan sorotan publik atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Polres Tebo telah menetapkan dia sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor. Bahkan dia juga melayangkan surat keberatan atas wajib lapor itu kepada pimpinan kepolisian di Jambi.

"Sampai sekarang kita masih terus berkoordinasi dengan Tim Majelis Etik dari DPP Gerindra. Nantinya majelis menggelar sidang internal dan langsung menyampaikan keputusan itu," katanya.

Selain menunggu putusan pada Jumawarzi. Tim Etik DPP Gerindra juga tengah memproses dugaan ijazah palsu yang digunakan Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, SE, MH yang juga merupakan sebagai ketua DPC Gerindra Kerinci.

"Jika terbukti ada kader yang menggunakan ijazah palsu, kita yang langsung menyerahkannya kepada kepolisian untuk segera diproses," katanya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Gelar Akademik Caleg Tebo Naik ke Penyidikan

Jumawarzi sendiri telah ditetapkan Polres Tebo sebagai tersangka sejak Juli 2019 lalu. Jumawarzi ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan/atau gelar profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 jo pasal 28 ayat 7 Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

329