Home Ekonomi OJK Stop Penerbitan Produk Reksadana untuk Investor Tunggal

OJK Stop Penerbitan Produk Reksadana untuk Investor Tunggal

Jakarta, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberhetikan penerbitan produk reksadana untuk investor tunggal yang bersifat sementara. 
 
"Jadi, secara temporer, kita stop. Namun, untuk mereka yang sudah masuk ke reksadana yang sudah ada. Ya, tetap berjalan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2, Fakhri Hilmi, di Gedung OJK, Kamis (12/9). 
 
Pemberhentian itu akan selesai apabila penyelidikan terhadap tren kepemilikan reksadana oleh investor tunggal, telah selesai. 
 
"Saya targetkan dalam tiga bulan sudah harus selesai. Mungkin, paling lambat di akhir tahun," imbuhnya. 
 
Di sisi lain, Fakhri melaporkan, OJK mencatat ada 698 reksadana kepemilikan investor tunggal, dari 2.158 total produk reksadana. 
 
"Jadi, saya katakan bahwa 698 reksadana tersebut merupakan satu pertiga reksadana total. Reksadana milik investor tunggal itu dikelola oleh 64 manajemen investasi (MI)," ujarnya. 
 
Meski begitu, Fakhri mengakui masih belum mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan ke depan. 
 
"Jadi, nantinya akan seperti apa. Baik dari segi peraturan, risiko, atau apapun itu, kita belum tahu. Karena, kita masih di tahap awal dan belum mendalami," pungkasnya.
272