Home Politik Laode Ingin DPR dan Pemerintah Transparan Soal Revisi UU KPK

Laode Ingin DPR dan Pemerintah Transparan Soal Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menginginkan DPR dan pemerintah transparan. Selain itu, KPK dilibatkan dalam proses revisi Undang-Undang KPK.

"Mengapa revisi UU KPK itu seakan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya. Itu yang kami sesalkan. Ada kegentingan apa, sehingga hal itu harus dibikin seakan tertutup. Bukan seakan-akan, sangat tertutup antara pemerintah dan DPR," ujar Laode saat konferensi pers di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Laode mencontohkan, cepatnya bagaimana proses RUU diusulkan oleh baleg kemudian dimasukkan ke paripurna dan pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis dan diketok langsung dikirim ke pemerintah.

"Presiden seharusnya memiliki waktu 60 hari menurut UU untuk memikirkan itu. Tapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR. Dari semua surat itu, yang akan diatur ini kan lembaga KPK, seharusnya tata kramanya sekurangnya ditembuskan juga ke KPK agar kami bisa melihat," jelas Laode.

Laode menambahkan, sampai hari ini, KPK tidak bisa memberikan sikap karena prosesnya bersifat tertutup. "Negara ini adalah bukan negara tertutup. Negara ini adalah negara demokrasi. Negara ini menjunjung tinggi transparansi. Oleh karena itu, kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Semoga aja tidak ada sesuatu yg disembunyikan dalam revisi UU KPK," pungkasnya.

63