Home Politik Agus Rahardjo Bantah Alexander Marwata, Pimpinan KPK Pecah!

Agus Rahardjo Bantah Alexander Marwata, Pimpinan KPK Pecah!

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah pernyataan Alexander Marwata terkait konferensi pers (Konpers) yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Saut Situmorang terkait pelanggaran kode etik berat Firli Bahuri, tidak sah.

"Saya mengklarifikasi Pak Saut kemarin melakukan konpers itu adalah persetujuan pimpinan. Dalam proses persetujuan ada dinamika persertujan pimpinan karena saya di luar kota jadi persetujuan lewat wa (WhatsApp)," ujar Agus Rahardjo saat konferensi pers di depan lobi Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Agus menyebut gerakan pemberantasan korupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu KPK masih berharap keputusan terbaik dari DPR maupun di Pemerintah bahwa gerakan anti korupsi memerlukan penguatan.

"Kita sudah melihat rencana undang-undang nya itu pun kita lihat. Tapi secara resmi kami kami tidak dilibatkan berbeda dengan sebelumnya ada undangan untuk menghadiri rapat di DPR tapi hari ini kita terkejut karena proses begitu cepat," jelas Agus.

Sebelumnya calon Pimpinan KPK dari Petahana, Alex Marwata berpendapat, konferensi pers (konpers) yang dilakukan Pimpinan KPK, Saut Situmorang terkait pelanggaran kode etik berat Firli Bahuri, tidak sah.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang fit and propers test yang dilakukan hari ini, Kamis (12/9), di Komisi III, DPR RI. Saat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, meminta Alex untuk menjawab dengan jelas terkait kelegalan konferensi pers yang dilakukan Saut.

"Prinsipnya mekanisme pengambilan keputusan apapun keputusan pimpinan itu dianggap kolegial, karena otomatis disetujui. Tapi, kalau tiga pimpinan sudah menyatakan ditutup, tapi yang dua atau satu masih terus jalan, bertentangan dengan tiga pimpinan saya pikir itu tidak sah juga," jelas Alex dalam sidang fit and proper test di Gedung DPR RI, Jakarta.Tiga setuju sudah ditutup, satu atau dua masih jalan, mengindikasikan KPK pecah.

742